Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan

Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan
youtube
Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online. Mereka mengikuti rekonstruksi di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Semarang, Jumat (26/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Pelimpahan ini dilakukan tepat di hari terakhir penahanan tersangka khusus anak di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Kedua tersangka yang masih duduk di bangku SMK di Kota Semarang ini telah ditahan sejak 23 Januari 2018.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko, membenarkan berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan.

Dari informasi yang didapat Tribun Jateng, kedua tersangka sudah dipindah penahanannya di ruang tahanan khusus anak Lapas Kedungpane, Kota Semarang.

Berita Rekomendasi

Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada

"Iya, hari ini," ujar Bambang singkat, Rabu (7/2/2018).

Sementara itu, Plt Kepala Bapas Semarang, Hadi Prasetyo mengatakan, anak yang terjerat kasus hukum akan didampingi mulai dari proses penyidikan hingga saat menjalani masa hukuman.

Pendampingan ini wajib dilakukan oleh Bapas.

"Kami dampingi mulai dari proses penyidikan, peradilan hingga putusan," katanya.

Menurut Hadi, anak yang menjalani masa hukuman di Bapas tetap akan terpenuhi hak-haknya.

Sebagai generasi penerus bangsa, anak yang terjerat kasus hukum akan mendapatkan hak seperti pendampingan hingga pendidikan selama menjalani masa hukuman.

"Pendidikan tetap ada, jangan sampai hak anak itu hilang. Mereka generasi penerus bangsa, meski sedang terjerat hukum namun masa depan mereka tidak boleh hilang. Kami tidak membela anak yang terjerat perkara pidana, tapi tugas kami memastikan hak mereka terpenuhi," katanya.

Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, dalam penanganan perkara pidana yang tersangkanya masih di bawah umur diperlakukan secara khusus.

Yosep mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Sementara untuk penahanan oleh jaksa setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian maksimal 10 hari.

"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.

Dalam waktu 10 hari ditahan di kejaksaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut harus segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadinal Negeri (PN) Semarang.

"Proses peradilannya 25 hari harus sudah diputus perkaranya. Peradilannya juga berlangsung tertutup untuk umum," kata Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas