Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara
Karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Suatu saat ada warga mengundang sekaa joged jaruh (porno) pada upacara tiga bulanan anaknya.
Katanya untuk membayar sesangi (kaul).
Ketika itu, anak yang masih bayi juga diajak ngibing oleh ayahnya.
Namun karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.
Itulah sekelumit kisah tentang joged jaruh yang dianggap telah merusak tatanan budaya masyarakat Bali.
Hal ini diceritakan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, DR Komang Astita, saat Sosialisasi dan Pembinaan Joged oleh Tim Dinas Kebudayaan Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (7/2/2018) pagi.
"Joged jaruh berpotensi merendahkan citra kesenian Bali di mata dunia. Apalagi di era digital, kesan joged sudah buruk di mata dunia. Semua harus bertanggung jawab. Sekaa joged jaruh segera diidentifikasi lalu dibina. Sekaa truni yang mengupah sekaa joged porno juga perlu menyadari dampaknya," kata Astita.
Dari data yang disampaikan oleh Prof Dr I Made Bandem, ada 12 pelanggaran yang dilakukan pada pementasan joged jaruh.
Pihaknya pun akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh komponen pementasan joged untuk memberantas joged jaruh.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Sementara Kasubdit Kerma Dit Binmas Polda Bali, AKP Dewa Nyoman Megawasa, menyatakan para penari, panitia acara, maupun pengunggah joged jaruh ke YouTube bisa diancam hukuman pidana sebagai langkah shock teraphy.
Menurut Prof Bandem, dari data Disbud dan Listibya Bali saat ini tercatat 195 sekaa Joged Bumbung di Bali, belum termasuk joged lainnya.
Data tahun 2015 menyebutkan bahwa di Badung terdapat 18 grup, Bangli 17 grup, Buleleng 80 grup, Denpasar 4 grup, Gianyar 15 grup, Jembrana 41 grup, Karangasem 13 grup, Klungkung 7 grup, dan Tabanan 52 grup.
Tahun 2015, Joged Bumbung juga masuk warisan budaya dunia tak benda, bersama delapan tari Bali lainnya yaitu Rejang Dewa, Sang Hyang, Baris Gede, Topeng Pajegan, Wayang Wong, Gambuh, Legong Kraton, dan Barong Kuntisraya.
"Setelah masuk menjadi warisan dunia, ada yang meresahkan karena munculnya joged jaruh ini. Kesan tarian Joged Bumbung menjadi buruk di mata dunia," jelas Prof Bandem.
Karena itu, pihaknya melakukan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam pagelaran joged jaruh tersebut.
Berdasarkan analisa joged jaruh yang ada di YouTube, diperoleh 12 pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran pertama yaitu adanya goyang pinggul dan ngebor yang sensual, tidak seperti joged pada umumnya.
Sering mempertontonkan gerakan dada dengan sensual.
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
Terdapat gerakan angkuk-angkuk saat berhadapan dengan pangibing.
"Ciri khasnya joged itu ngegol, nyeledet, buka mulut memperlihatkan gigi emasnya okelah, tapi angkuk-angkuk tidak ada pakemnya," kata Prof Bandem.
Pelanggaran selanjutnya, yaitu pengibing ngebor dari belakang penari sambil memegang pinggang penari.
Baju kebaya penari merangsang dengan menonjolkan lekuk tubuh bagian atas, kain penari macingcingan dan terbelah di bagian depan, belahan kamen di bagian depan tertarik ke atas sehingga mempertontonkan yang tidak pantas.
Selanjutnya penari membawa kipas hanya untuk menepak pangibing agar mau mangibing, tidak ada pola yang jelas dalam ngibing sehingga sampai ada yang memegang bagian vital, dan tidak ada kejelasan dalam struktur tarian.
"Tidak memiliki struktur yang jelas tarian joged ngebor itu, biasanya ada pangawit, pangadeng, ibing-ibingan. Tapi ini langsung saja ngibing, artinya pakem yang ada dilanggar," imbuh Prof Bandem.
Selain itu pangibingnya juga ada yang masih anak-anak, dan yang terakhir dipertontonkan terbuka termasuk menjadi konsumsi anak-anak.
Parah di YouTube
Untuk memerangi joged jaruh ini, pihaknya akan mengadakan pembinaan karena hal ini jelas melanggar moral siwam satyam sundaram.
Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang
Tim pembina di antaranya terdiri dari Prof Bandem, Komang Astita, dan Jero Gede Suwena Putus Upadesa.
Prof Bandem mengatakan ada lima komponen pementasan joged yang akan dibina, yaitu penari, penonton, pangibing yang berlebihan, agen atau yang mengupah, dan sekaa joged.
Pihaknya juga membina orang yang meng-upload video joged jaruh ke YouTube atau situs lain.
"Paling parah yang masuk ke Youtube, tidak hanya orang Bali yang tahu, tapi seluruh dunia. Pembinaan yang akan kita lakukan yaitu secara online dengan memerangi YouTube dan Google, serta offline yaitu sosialisasi dan pembinaan seperti sekarang ini," katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (6/2/2018), tim pembina juga melakukan sosialisasi dan pembinaan di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya pembinaan akan terus dilakukan ke kabupaten lainnya.
Berdasarkan penelusuran tayangan joged jaruh atau joged seronok di YouTube oleh Marlowe Bandem dari Stikom Bali pada Oktober-November 2017, pencarian dengan kata kunci "joged" mendapatkan 483.000 hasil.
Sedangkan penelusuran kata kunci "joged jaruh" mendapatkan 319 hasil, penelusuran kata kunci "joged porno" mendapatkan 8.040 hasil dan terakhir penelusuran kata kunci "joged hot" mendapatkan 24.000 hasil.
Pada 7 Desember 2017 di Stikom Bali, dengan menghadirkan 11 perguruan tinggi yang ada di Bali, sudah dilakukan penandaan di Youtube, lalu melaporkan kepada Youtube dan meretasnya karena dinilai mengganggu masyarakat.
Dari 80 mahasiswa dan dosen yang hadir di Stikom, dalam satu jam menemukan 5.000 joged jaruh yang bisa dilaporkan.
Bahkan ada yang ditonton 11 juta orang.
Pihak Polda Bali yang diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan tentang joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, di antaranya pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang mempertontonkan di depan umum. Termasuk UU ITE hingga UU Pornografi.
Berdasarkan Pasal 281 KUHP penari akan dikenakan hukuman selama 2,8 tahun penjara. Pada pasal 282 KUHP, pengunggah juga dikenai hukuman 2,8 tahun.
Pasal 533 KUHP, panitia atau penari dikenai hukuman 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE pengunggah akan dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C UU No. 44 Tahun 2000 tentang pornografi, panitia penyelenggara akan dikenai hukuman 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar.
Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penari akan dikenakan hukuman 10 tahun denda Rp 5 miliar, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi bagi para pengunggah dan panitia akan diketanakan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar.