Sembilan Kali Merampok, Odi Mahyudi Akhirnya Ditembak Polisi
Pria berusia 22 tahun ini sudah sembilan kali merampok dan melakukan aksi pembobolan rumah di kawasan Patumbak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nama Odi Mahyudi Syahputra alias Tekab sudah santer terdengar sebagai bandit kambuhan yang kerap meresahkan.
Dari catatan kepolisian, pria berusia 22 tahun ini sudah sembilan kali merampok dan melakukan aksi pembobolan rumah di kawasan Patumbak.
Terakhir kali beraksi, Odi yang tinggal di Jalan Panglima Denai, Gang Amal, Medan Denai ini membobol rumah Misma (35) di Jalan Garu VII, Medan Amplas pada Senin (29/1/2018) lalu.
Dari rumah korban, pelaku menggasak TV LCD dan handphone.
Baca: Produser RTV Meregang Nyawa Ditabrak Mobil saat Bersepeda di Jalan Gatot Subroto
"Setelah kasus ini dilaporkan, saya bersama tim melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan masyarakat, kami dapatilah identitas tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (10/2/2018).
Untuk menangkap tersangka ini, polisi sempat kesulitan. Sebab pelaku kerap berpindah-pindah tempat karena tahu dicari-cari polisi.
"Kami sempat mengintai kediaman tersangka, tapi dia tidak pulang. Kemudian kami putuskan untuk melakukan pengamatan di tempat tersangka biasa mangkal," terang Yaqin.
Jumat (9/2/2018) malam, tersangka terpantau di kawasan Amplas persis di pinggir jalan. Polisi kemudian menyergap tersangka, namun sempat berhasil lolos.
Baca: Zumi Zola Terpaksa Beri Uang Ketok kepada Anggota DPRD Jambi
"Lantaran berusaha kabur, anggota meletuskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tapi tersangka tidak mengindahkan hingga kami tindak tegas," katanya.
Selain menangkap perampok dan pembobol rumah, Yaqin dan timnya juga menangkap Doni Tambunan alias Metro (40) warga Jalan Panglima Denai.
Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Patumbak.
"Tersangka kedua ini juga kami tindak tegas karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan. Sekarang kedua tersangka masih kami proses guna kepentingan penyelidikan," pungkas Yaqin.
Dari tangan kedua tersangka ini, disita sejumlah kunci letter T. Lalu, ada beberapa barang lainnya berupa pisau kecil dan sepeda motor.
Menurut kedua tersangka, hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya. Ada indikasi, keduanya juga merupakan pemain narkoba. (Ray/tribun-medan.com)