Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Pembangunan Hotel di Banjar Kutuh Ubud Teracam Ditutup

Sebuah proyek hotel yang dibangun di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud terancam ditutup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proyek Pembangunan Hotel di Banjar Kutuh Ubud Teracam Ditutup
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Petugas Dinas Satpol PP Gianyar menggelar sidak ke proyek hotel di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, belum lama ini. TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Sebuah proyek hotel yang dibangun di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud terancam ditutup.

Sebab saat Dinas Satpol PP Gianyar melakukan sidak IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pihak proyek tidak bisa memperlihatkannya.

Sebagai mekanisme awal, Satpol PP Gianyar baru sebatas melayangkan Surat Peringatan (SP) 1.

Namun SP 2 akan dilayangkan bila investor, tidak bisa menyerahkan bukti IMB, 14 Februari 2018.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, Minggu (11/2/2018) mengatakan, sidak proyek tersebut dilakukan lantaran pihaknya kerap mendapat laporan, bahwa pengerjaannya tidak mengedepankan Tri Hita Karana.

Bahkan dalam tahap pengerukan tanah di areal proyek ini, kendaraan pengangkut tanah kerap mengotori Jalan Raya Sayan, sehingga kondisi jalan berdebu dan mengganggu usaha dagang warga lokal.

Baca: Tanjakan Emen Kembali Memakan Puluhan Korban, Siapakah Si Emen?

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya juga sempat menerima laporan bahwa para pekerja proyek ditinggal sementara di bedeng pinggir sungai, kerap membuang sampah sembarangan.

Namun saat melakukan sidak ini, sampah yang mengotori bibir sungai sudah dibersihkan.

Bahkan informasinya mereka menghabiskan waktu 24 jam untuk membersihkan sampah tersebut.

"Kami tak tahu nama hotelnya. Tapi saat melakukan sidak, mereka tidak bisa menunjukkan IMB," ujar Agusnawa.

Agusnawa pun melayangkan SP 1, serta menyita sejumlah alat pertukangan sebagai barang bukti.

Dalam hal ini, Satpol PP Gianyar berharap pemilik hotel memperlihatkan IMB, dalam batas waktu 14 Februari ini. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan SP 2.

"Untuk sementara ini, pengerjaan kita larang, sebelum pihak proyek bisa menunjukkan IBM. Jika lewat dari 14 Feburari, kita akan layangkan SP 2. Jika sampai SP 3, ya tentu saja proyek itu kita segel," ujarnya.

Baca: Diduga Ada Tiga Ekor Buaya Berkeliaran di Laut Bireuen dan Krueng Peudada

Berdasarkan master plan yang di pasang di depan proyek, diketahui hotel yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Sayan ini dirancang memiliki 35 kamar hotel, yang terletak pada dua lokasi berbeda.

Selain itu, hotel ini juga akan dilengkapi sejumlah vila tipe A dan B, yang beberapa di antaranya terletak di pinggir.

Cok Agusnawa mengatakan, pihaknya tidak habis pikir dengan sikap sejumlah oknum investor, yang berinvestasi di Kabupaten Gianyar.

"Kerap kita temui yang membangun dahulu, izinnya belakangan. Makanya, supaya tidak terus dipermainkan dan dikira lembek, sekarang kita akan tegas. Kalau terang-terangan tak memiliki IMB, ya kita berikan SP sampai tiga kali, lalu kita tutup. Intinya, kita senang kalau ada investor yang membangun, tapi kalau sudah melanggar, tidak akan kami tolerir," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas