Becak Tradisional di Yogya Mendekati Kepunahan
Jumlah becak di Yogyakarta terus menurun pada tahun-tahun belakangan ini, padahal becak bukan barang haram di Jogja
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Suara mesin becak motor (betor) menderu di tengah kepadatan lalu lintas Jalan Pasar Kembang.
Melaju dari arah barat, Betor yang membawa penumpang tersebut kemudian berbelok ke kanan memotong jalan menuju ke Jalan Maliboro.
Hampir bersamaan, tampak pula dari arah Jalan Abu Bakar Ali juga meluncur Betor tanpa penumpang.
Baca: Franda Cerita Soal Samuel Zylgwyn yang Suka Colak-colek dan Minta Dipeluk
Namun kali ini Betor tersebut tak menuju ke arah Malioboro, melainkan justru parkir di sisi barat Pos Polisi Teteg.
Di lokasi yang hanya berjarak sekira lima meter dari pos polisi tersebut, belasan becak mangkal menunggu penumpang.
Dari belasan becak tersebut, rata-rata adalah Betor dan hanya satu atau dua becak tradisional.
Meski hingga kini status Betor masih ilegal, namun fakta di lapangan jumlah Betor terus bertambah.
Sementara becak kayuh tradisional semakin hari semakin menghilang dari jalanan di Kota Yogyakarta.
Surat Edaran Gubernur DIY No. 551.2/0316 tanggal 24 Januari 2003 yang melarang Betor dan juga UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jelas-jelas menyatakan bahwa Betor itu ilegal tak mampu membendung jumlah Betor yang terus menjamur di Kota Yogyakarta.
SELENGKAPNYA >>
Lihat video di atas.(*)
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.