Lelaki Ini Tikam Wanita Hamil 5 Bulan di Depan Suami, Diduga Ada Terkait Perselingkuhan
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh suami korban yaitu, Y (36) dengan laporan polisi LP/B- 83 / VI /2017/Res Llg, tgl 17 Juni 2017.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Bastari alias Abas (34), beralamat di Kelurahan Muarabeliti RT.08 Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dan penganiayaan yang dilakukannya pada 16 Juni 2017 lalu.
"Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Apriansyah bersama lima orang anggotanya.
Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi
Awalnya anggota dapat info keberadaan pelaku lalu yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di RT.08 Kelurahan Muarabeliti Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik, Senin (19/2/2018).
Dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 16 Juni 2017 sekitar pulul 21.00 wib.
Korbannya adalah YS (31), ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Kampung Jawa Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh suami korban yaitu, Y (36) dengan laporan polisi LP/B- 83 / VI /2017/Res Llg, tgl 17 Juni 2017.
Diungkapkan, kejadian berawal ketika YS sedang berada di rumah bersama suaminya Y.
Kemudian datanglah tersangka Abas ke rumah pasangan suami isteri itu.
Niatnya untuk mengajak YS yang diduga sebelumnya ada hubungan khusus layaknya suami isteri alias selingkuh dengannya untuk pergi kabur.
Namun YS yang dipaksa untuk dibawa kabur menolak.
Adapun suaminya Y yang melihat isterinya mau dipaksa dibawa kabur oleh tersangka, berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan mencoba untuk melerai keributan tersebut.
Namun bukannya takut, tersangka malah jengkel dan emosi.
Lalu tersangka mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya dan langsung menikam YS sebanyak satu kali hingga mengenai bagian bawah payudara sebelah kanannya.
Akibatnya, YS yang saat itu tengah hamil lima bulan jatuh terkapar.
Usai menikam tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan suaminya begitu saja.
Sementara korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit.
"Keesokan harinya, suami korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Adapun korban, sempat dirawat selama satu minggu di rumah sakit.
Janin yang diperkirakan berusia lima bulan dalam kandungan korban, meninggal dunia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.