Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Diajak Bercinta di Tengah Hutan, Wanita Ini Dibujuk Minum Obat Antihamil, Ternyata Racun

IL, gadis 26 tahun warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tewas di tangan pria yang ia cintai secara tragis.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Setelah Diajak Bercinta di Tengah Hutan, Wanita Ini Dibujuk Minum Obat Antihamil, Ternyata Racun
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Kisah cinta wanita ini menguras air mata dan merobek rasa kemanusiaan.

Bagaimana tidak, IL, gadis 26 tahun warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tewas di tangan pria yang ia cintai secara tragis.

IL dibujuk meminum obat anti hamil, yang ternyata itu adalah racun mematikan.

Pria durjana yang membunuh IL dengan cara licik akhirnya dibekuk dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

IL yang bekerja sebagai pelayan toko di Semarang awalnya berniat 'suci' mencari pendamping hidup.

Selama dua bulan belakangan ini, IL menjalin kasih jarak jauh dengan seorang pemuda Edi Sumarsono (24), warga Pojok, Kecamatan Randublatung, Blora, Jawa Tengah.

"Mereka berkenalan atas perantara teman. Korban mau menerima cinta Edi karena mengaku masih perjaka. Jadi, korban ini dikenal berkepribadian baik dan religius."

Berita Rekomendasi

"Adik-adiknya sudah lebih dulu menikah. Bagi warga desa, seumurannya sudah sepatutnya menikah. Karena itulah korban ingin segera mendapat pendamping," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Blora, AKP Heri Dwi Utomo, Senin (19/2/2018).

Dari komunikasi jarak jauh yang terus berlanjut itu, keduanya kemudian sepakat untuk bertatap muka.

Mereka lantas bertemu untuk pertama kalinya.

Edi menjemput IL dengan mengendarai motornya ke Demak.

Setelah itu, korban diajak berboncengan ke Blora

"Pengakuannya baru pertama bertemu. Dari Demak, korban dibawa ke Blora terus mereka berteduh di kawasan hutan karena hujan. Mereka kemudian berhubungan intim di sana," terang Heri.

Dijelaskan Heri, setelah berhubungan badan, korban menuntut pertanggungjawaban kepada tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas