Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Isteri Ciptakan Ekstasi Berbahan Sabun Cap Telepon dan Bedak Gatal

Kemudian, bahan baku itu dicampur dengan methamphetamine dan beberapa zat kimia lainnya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suami Isteri Ciptakan Ekstasi Berbahan Sabun Cap Telepon dan Bedak Gatal
Tribun Medan/Array Argus
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar (kemeja biru) memperlihatkan barang bukti bahan baku ekstasi berupa bedak gatal, Senin (19/2/2018)). Adapun pembuat ekstasi ini pasangan suami istri, Haris dan Diana (paling depan). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Haris (39), residivis kasus ganja yang pernah mendekam di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan belajar banyak dari teman-temannya sesama narapidana.

Sejak keluar dari penjara tahun 2004 silam, Haris mengembangkan kemampuannya membuat ekstasi rumahan.

Sudah dua bulan belakangan, Haris mengajak isterinya Diana (36) mencetak ekstasi di kediamannya Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Namun, aksinya itu terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi

"Jadi, teman-teman pers bisa sampaikan ke masyarakat. Jika bahan baku ekstasi ini terdiri dari sabun cap telepon, bedak gatal merk Salycyl Talc, pemutih pakaian merek Proclin dan deterjen pakaian," ungkap Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).

Ia mengatakan, bahan baku itu dibeli Haris di warung tak jauh dari rumahnya. Kemudian, bahan baku itu dicampur dengan methamphetamine dan beberapa zat kimia lainnya.

Berita Rekomendasi

"Ada juga campuran obat sakit kepala seperti Mixagrib, Bodrex, Procol, Dextal dan Chlorampenicol. Semua bahan ini diblender," ungkap Marsauli.

Ia menjelaskan, pembuatan ekstasi ini benar-benar jorok dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Katanya, bahan-bahan kimia ini bisa merusak fungsi hati.

"Cuma tai kucing aja yang enggak dicampur ini. Kalau ada, mungkin dicampur juga sama mereka ini," ungkap Marsauli.

Selain menangkap pasangan suami istri ini, BNNP juga meringkus tersangka lainnya yakni Hasyim, Santo, Mulkan, Robert, Firman, Efendi dan Zulfan.

Adapun barang bukti lainnya yang disita berupa martil, alat pencetak ekstasi, blender, 42 butir ekstasi yang sudah jadi, serta tepung merah dan hijau. Tepung warna hijau yang siap dicetak sebanyak 104,54 gram.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas