Pasutri yang Beri Layanan Thresoome Bawa 2 Anaknya ke Kamar Hotel Saat Layani Tamu
Pasutri itu menyewa dua kamar dan sengaja datang ke Surabaya guna memberi layanan hubungan badan.
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Polisi menggelandang Dudang Sudiana, pelaku tindak pidana trafficking di gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (20/2/2018).
Dari pemeriksaan yangs udah dilakukan, mereka bukan kali ini saja memberi layanan seks kepada pria hidung belang.
Baca: 8 Wanita Muda Asal Bandung Digrerebek di Apartemen di Surabaya Saat Mau Layani Pria Hidung Belang
Mereka berdua sudah menekuni pekerjaan eseks-eseks sejak 2016 lalu.
“Memang pekerjaanya gituan (memberi layanan seks),” cetus Ruth.
Selain mengamankan Sudiana, petugas juga mengamankan bill hotel, kunci kamar (ID Card), uang tunai Rp 300 ribudan satu hanphone.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 269 atau pasal 506 KUHP tentang tindak pindana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.