Kapuskopau Lanud Adi Soemarmo Akui, Onum yang Cegat Taksi Daring Sopir Taksi Bandara
Seorang pengguna Facebook, baru-baru menceritakan pengalaman tak mengenakan yang dialaminya ketika meninggalkan Lanud Adi Soemarmo.
Dirinya mempertegas, jarak terdekat taksi daring dapat mengambil penumpang di bandara adalah 2 kilometer.
Baca: Ahok Diminta Hakim Untuk Hadir Dipersidangan Usai Agenda Pembuktian
Kurang dari itu, denda akan diberlakukan kepada driver taksi daring sebesar Rp 300 ribu.
"Harusnya 5 kilometer, tapi untuk taksi online 2 kilometer tidak apa-apa, lalu taksi online bisa drop off (menurunkan) penumpang ke bandara, tapi kalau mengambil penumpang dari bandara tidak bisa," ucap Nurohman.
Dari kasus tersebut, ia mengucapkan permintaan maaf kepada Sari atas perilaku anggotanya hanya karena telah melakukan pengamanan area bandara.
Sedangkan, Sari, yang hadir juga dalam jumpa pers menuturkan, tak ingin memperpanjang masalah yang menimpanya.
"Saya tulis postingan di Facebook agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada orang lain."
"Selain itu, agar jelas regulasi yang diberlakukan pihak bandara untuk kenyamanan penumpang," ucap ayah dua anak itu.
Simak videonya di atas! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.