Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Caci dan Ludahi Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online

Tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan yang sangat maksimal mengingat kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga Korban Caci dan Ludahi Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Rabu (21/2/2018).

Kedua terdakwa yakni IJ dituntut 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DY dituntut sembilan tahun penjara.

Persidangan sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Widodo.

Kedua terdakwa hadir mengenakan kemeja lengan panjang putih polos, celana panjang hitam dan mengenakan peci tanpa rompi tahanan berwarna orange.

Setelah sidang, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.

Bahkan keluarga korban sempat meludahi kedua pelaku yang berjalan tergesa gesa di kawal petugas kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Baca: 13 Tersangka Pembunuhan di Paniki Atas Ditangkap

Kuasa hukum terdakwa, Jogi Panggabean, mengatakan,  IJ dituntut 10 tahun dan DY sembilan tahun.

"Tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan yang sangat maksimal mengingat kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur," kata Jogi.

Jogi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Sistem Peradilan Anak, tuntutan diberikan kepada terdakwa anak di bawah umur setengah dari hukuman orang dewasa.

"Itu sudah maksimal," katanya.


Sementara itu, keluarga korban yang menunggu di luar ruangan sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

Keluarga korban mengatakan tuntutan yang diberikan oleh jaksa tidak adil.

"Kami berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati, ini (tuntutan) tidak adil," kata Dewi, kakak korban.

Baca: Hilang Dua Hari, Seorang Remaja Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka di Sumedang

Dewi mengatakan perbuatan kedua pelaku sangatlah kejam dan telah menghilangkan nyawa adiknya.

"Kalau tidak (hukuman) mati, paling tidak hukuman seumur hidup," ujarnya.

Sidang tuntutan ini berjalan tertutup untuk umum di ruang sidang khusus anak PN Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas