Ngeri, A Rafik Cangkul dan Bacok Heriadi
Sejak korban membuka usaha tersebut pelanggan pelakupun banyak pindah main yang berakibat pada menurunnya pendapatan pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Empat bulan buron, akhirnya A Rafik alias Cik Kujung Bin Mat Soleh (38) warga Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Muaraenim diringkus oleh jajaran Polsek Sungai Rotan, ,Selasa,(20/2) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di desa Suka Menanti kecamatan Kelekar Muaraenim.
Ia menjadi tersangka penganiayaan terhadap Heriadi Bin Lekat (44) warga Dusun III Desa Suka Merindu Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim dengan menggunakan cangkul dan celurit, Rabu, (21/2).
Menurut info peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin, (23/10/2017) yang lalu, diduga aksi penganiayaan tersebut di latar belakangi karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membuka usaha permainan biliar sama seperti usaha yang dibuka oleh pelaku.
Sejak korban membuka usaha tersebut pelanggan pelakupun banyak pindah main yang berakibat pada menurunnya pendapatan pelaku.
Kemudian pada hari kejadian saat korban berada di rumahnya datang tersangka dengan membawa celurit yang disimpan di pinggangnya.
Baca: Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia Berharap Kembali ke GBK
Lalu pelaku bertemu seorang warga yakni Endot yang saat itu tengah bermain bilIar di samping rumah korban dan minta agar Endot menyampaikan pada korban untuk keluar.
Mendengar suara gaduh, korbanpun keluar, begitu melihat korban, pelaku mengambil cangkul dan mengarahkannya kepada korban hingga membuat korban tersungkur.
Melihat korban tersungkur, pelakupun langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang ia simpan di pingangnya dan dibacokkan ke leher korban,
Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher samping Kiri dan juga luka di tangan Kiri, pelakupun kemudian langsung melarikan diri setelah melihat korban terluka.
Korbanpun langsung dilarikan warga ke RSUD Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk di tindaklanjuti.
Baca: Ayah yang anaknya hendak diselundupkan dalam koper bebas dari tuntutan pidana
Kapolres Muaraenim,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad AR membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah berhasil kita amankan setelah empat bulan dinyatakan DPO, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas," katanya.
Dikatakannya peristiwa tersebut diduga dilatar belakangi oleh sakit hati karena tersangka yang lebih dahulu membuka permainan biliar selama 3 bulan belakangan ini memperoleh pendapatan Rp 200 ribu perhari.
"Oleh karena rumah mereka jaraknya hanya sekitar 30 meter, dan korbanpun kemudian membuka permainan Bilyar baru 2 hari."
"Dengan kondisi meja biliar baru sehingga para pemain yang semula bermain di tempat tersangka pindah ke tempat korban.
"Akibatnya pendapatan tersangka dari permainan bilyar tidak ada lagi, dari situlah maka tersangka sakit hati sehingga timbul kejadian tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.