Sabu-sabu 230 Gram Lolos X-Ray di Bandara Juanda, Dua Pengedar Malah Tertangkap di Kediri
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu seberat dua ons.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu seberat dua ons.
Sabu-sabu asal Batam berat total 230 gram tersebut disimpan kedua tersangka di bagian bawah dubur yang diselundupkan via jalur udara melalui Bandara Juanda
Kedua tersangka itu adalah Diki Wahyudi (21) warga Desa Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dan seorang temannya, Erwin (40) warga Desa Tanjung Butung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keduanya berperan sebagai kurir narkoba. Mereka ditangkap saat perjalanan di Terminal Bus, Pare, Kabupaten Kediri, Minggu (18/2/2018) kemarin.
Pada tersangka Diki ditemukan sabu-sabu seberat 113 gram terbungkus plastik bening yang ditaruh didalam celana dalamnya.
Sedangkan, tersangka Erwin 117 gram dengan modus penyimpanan yang sama yakni diselipkan diantara bawah anus yang dirangkapi dua celana dalam.
Menjadi perhatian penyidik, bagaimana bisa kedua tersangka yang melakukan penyelundupan sabu-sabu ini dapat lolos dari pemeriksaan X-Ray Bandar Udara Internasional Juanda.
Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan menjelaskan ungkap kasus ini merupakan lanjutan dari informasi terpercaya terkait kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini berkat kejelian anggotanya ketika berada di sekitar lokasi.
"Kami menemukan dua bungkus berisi sabu yang disimpan kedua tersangka secara rapi di dalam celananya," tuturnya saat gelar press release di Polres Kediri, Kamis (22/2/2018).
Dikatakannya, kedua tersangka ini tergolong lihai ketika menyelundupkan sabu dari luar pulau itu via Bandara Juanda menuju ke kawasan Kabupaten Kediri.
Modus tersangka yakni menyembunyikan sabu-sabu diantara selangkangannya.
Kedua tersangka mendapatkan barang haram ini dari bandar Aseng di Kota Batam. Kedua tersangka terbang dari Batam pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udar Internasional Juanda pukul 11.00 WIB.
Mereka melanjutkan perjalanan memakai trasnportasi umum yaitu bus menuju Terminal Pare, Kabupaten Kediri.
Masih kata Erick, Angka penjualan sabu itu cukup fantastis yakni sekitar Rp 60 juta.
"Kedua tersangka dapat imbalan masing-masing Rp 10 juta," bebernya.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi bersama Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus peredaran sabu-sabu ini.
Selain itu, pihaknya bakal mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu pemasan sabu.
Adapun barang bukti lainnya yang disita berupa uanh tunai Rp 8 juta dan dua ponsel milik tersangka.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.