Terungkap, Pelaku yang Menjatuhkan Mahasiswi Hamil ke Sungai Opak Sudah Rencanakan Pembunuhan
Polsek Kretek bersama menggelar rekontruksi kasus wanita hamil asal Klaten bernama Septiana yang diceburkan ke Kali Opak dari Jembatan Kretek, Bantul.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul, Polsek Kretek bersama Kejari Bantul menggelar rekontruksi kasus wanita hamil asal Klaten bernama Septiana yang diceburkan ke Kali Opak dari Jembatan Kretek, Bantul.
Proses rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/2/2018).
Peristiwa ini terjadi pada 29 Januari 2018.
Septiana, ditemukan oleh warga sekitar sedang tersangkut di tumpukan sampah bambu di bawah Jembatan Kretek masih mengenakan helm.
Ia jatuh dari atas jembatan usai didorong dua laki-laki yang merupakan teman dekatnya.
Saat rekonstruksi dihadirkan dua pelaku, Aburahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadhan keduanya tetangga korban.
Septiana diperankan peran pengganti.
Sepuluh adegan dilakukan, mulai pelaku dan korban berangkat ke Yogyakarta, lalu TKP di Jembatan Kretek sampai kembali ke Klaten.
Cara pelaku melempar korban juga tampak jelas.
Bermula ketika pelaku dan korban sedang duduk bersila di sisi timur Jembatan Kretek.
Sebelum didorong, pelaku memutar kaki korban sampai mengarah ke arah sisi luar jembatan.
Pendorong utama adalah Shiddiq kemudian dibantu Yongki.
Untuk mengaburkan tindakan kejinya, kedua pelaku sengaja menceburkan motor korban ke selokan sekitar jembatan tak jauh dari Koramil.
Tujuannya agar korban seakan-akan jatuh ke sungai karena baru saja mengalami kecelakaan mengendarai motornya.
Fakta lain dalam rekonstruksi, kedua pelaku telah berencana menghabisi nyawa korban sejak dari Klaten.
"Terlihat cukup jelas bahwa kedua pelaku ini memang merencanakan menghabisi nyawa korban, terlihat dari rencana sejak dari Klaten," kata Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak.
Menurut Leo, kondisi korban yang kala itu sedang hamil 30 minggu diduga menjadi penyebab kedua pelaku tega melakukan tindakan keji.
Utamanya pelaku Shiddiq, yang menjadi inisiator yang tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban karena perbuatannya. (*)