Tabrak Polisi Tidur Sampai Tersungkur, Pelaku Penjambretan Malah Diamuk Massa
Dua tersangka itu menjambret HP Xiomi milik korban yang diketahui merupakan mahasiswi di salah satu kampus swasta Semarang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Semarang Timur meringkus penjambret HP di kawasan Jalan Krakatau, Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Rabu (21/2/2018), pukul 19.30 WIB.
Sebenarnya ada dua pelaku yang melakukan aksi jambret itu di depan Alfamart, Jalan Krakatau.
Para tersangka itu bernama Romadhon (25) dan Feri.
Dua tersangka itu menjambret HP Xiomi milik korban yang diketahui merupakan mahasiswi di salah satu kampus swasta Semarang.
Romadhon dan Feri ini terbilang sial karena setelah berhasil merebut HP milik korban, mereka tersungkur akibat polisi tidur di jalan tersebut.
Saat itu, Romadhon mengendari motor Satria Fu dengan Feri di belakangnya.
Ketika melintasi polisi tidur, laju motor yang dikendarai Romadhon goyah hingga terjatuh akibat pijakan postel remnya terbentur polisi tidur.
"Saya terjatuh bersama feri hingga terseret ke pagar rumah," ungkap Romadhon kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/2/2018).
Korban yang berteriak setelah dijambret pun mengundang banyak perhatian warga sekitar sehingga langsung mengerubungi para tersangka yang kebetulan terjatuh.
Baca: Masuk Jalur Cepat, 3000 Kendaraan Bermotor di Depok Kena Tilang Sejak Awal Februari
Akhirnya, tersangka pun sempat diamuk massa hingga petugas Polsek Semarang Timur datang dan mengamankan tersangka bernama Romadhon.
"Saat terjatuh, teman saya bernama Feri berhasil kabur sebelum warga mengerubungi saya," katanya.
Saat terjatuh, Romadhon mengaku tengah dalam kondiri mabuk sehabis meminum minuman keras (miras) jenis ciu.
"Yang ngambil HP itu teman saya (feri). Saat itu, saya sedang mengendarai motor. Feri berhasil kabur dan saya tertangkap," ucapnya sembari menunduk saat digelandang ke Mapolsek Semarang Timur.
Atas kejadian ini, Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas menuturkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka akan diancam maksimal sembilan tahun penjara," ucap Iptu Agil kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/2/2018). (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul: Berhasil Jambret HP, Pelaku Malah Tersungkur karena Polisi Tidur. Akhirnya. . .