Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Jasa Pijat Plus Sesama Jenis, Tiga Pria Diamankan di Surabaya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucapnya.

Dari tarif yang dipasang, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terangnya.

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.

Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdahangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.

Simak video di atas! (*)

Sebelumnya berita ini telah terbit di TribunJatim.com dengan judul: Iklankan Layanan Pijat Sesama Jenis, 3 Pria di Surabaya Digerebek Polisi di Hotel

Berita Rekomendasi

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas