Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi Gelar Aksi Plester Mulut Tolak Revisi UU MD3

Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi damai di perempatan Lovi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komite Rakyat Pemberantas Korupsi Gelar Aksi Plester Mulut Tolak Revisi UU MD3
Surya/Samsul Hadi
Para peserta aksi melakukan orasi di perempatan Lovi atau di depan gedung DPRD Kota Blitar, Senin (26/2/2018). SURYA/SAMSUL HADI 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi damai di perempatan Lovi atau di depan Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (26/2/2018).

Aksi damai itu untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3.

Sebagian peserta aksi melakukan aksi bungkam. Mereka menutup mulutnya menggunakan plester.

Sejumlah peserta lainnya terlihat membawa poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.

"DPR merupakan lembaga milik rakyat bukan lembaga super bodi," kata koordinator aksi, Imam Nawawi.

Imam menerangkan ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yakni, Pasal 173, Pasal 122 (k), dan Pasal 245.

Baca: Warga Tidak Curiga Melihat Didik Mengaduk Semen, Ternyata untuk Mengecor Jasad Fitri

Berita Rekomendasi

Misalnya, di Pasal 173 berbunyi ketua DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa.

Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari.

"Isi pasal itu sangat bertentangan dan melanggar hak asasi manusia," ujar Imam.

Untuk itu, KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU MD3.

Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3.

"Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas