Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penipuan Umrah Desak Polda Sumut Tangkap Pimpinan Abu Tours

Kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Kantor Cabang Travel Abutours Medan di Jalan Abdullah Lubis kini bergulir ditangani Polda Sumut.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Penipuan Umrah Desak Polda Sumut Tangkap Pimpinan Abu Tours
Tribun Kaltim
Abu Tours & Travel 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Kantor Cabang Travel Abutours Medan di Jalan Abdullah Lubis kini bergulir ditangani Polda Sumut.

Salah satu korbannya telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 21 Februari 2018 kemarin.

"Setelah melapor, belum ada informasi lanjutan dari Polda Sumut. Kami juga masih menunggu," kata Febri Harahap (27) salah satu korban penipuan Abutours, Senin (26/2/2018).

Febri sangat berharap Pimpinan Cabang Travel Abutours Medan, Anwar segera ditangkap. Dengan begitu, kasus ini bisa diungkap secepatnya.

"Sebagai korban tentu kami berharap Pimpinan Cabang Travel Abutours itu ditangkap secepat mungkin. Karena korbannya ini kan banyak. Sama seperti First Travel," ungkap warga Jalan Makmur, Pasar VII Tembung ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, setelah dirinya mengecek kasus ini, ternyata laporan korban pagi ini baru diterima oleh salah satu Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Berita Rekomendasi

Baca: Faizal Assegaf: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum

Rina mengatakan, kasus ini pasti diproses.

"Tentu nanti tahapannya penyidik akan mengambil keterangan pelapor. Lalu, pemeriksaan akan dilanjutkan memintai keterangan saksi-saksi," ungkap Rina.

Ia mengatakan, penyidik akan meneliti dokumen yang dipegang para korban.

Dengan begitu, penyidik akan lebih mudah mengambil langkah dalam memproses kasus ini.

"Kami kembali mengimbau agar para korban travel ini segera melapor. Silakan datang ke Polda Sumut dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Rina.

Dalam kasus ini, Febri selaku korban kehilangan uang Rp 64 juta untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umrah. Ia mendaftar bersama ayah, ibu dan kakaknya. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas