Orang Tua Siswa Yang Dikeluarkan Dari SMA Negeri 1 Semarang Mengadu ke Ombudsman
Ditemani orang tua siswa yang lain, Suwondo dan Sodhikin mengadu perkara yang membuat anaknya dikeluarkan dari sekolah.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Lantaran tak ingin masa depan anaknya hancur, terlebih Afif dan teman temannya dalam waktu dekat akan menghadapi ujian, Sodhikin memberanikan diri menghadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Semarang.
Dia meminta agar surat pemberhentian yang telah ditanda tanganinya dicabut.
"Tapi lagi lagi tidak bisa," katanya.
Tak hanya itu, Sodhikin juga diancam anaknya akan mendapat nilai C di semua mata pelajaran apabila tetap memaksakan bersekolah di SMA Negeri 1 Semarang.
"Kepala sekolah bilang percuma, nanti gurunya kasih nilai C semua," kata Sodhikin.
Kuasa hukum Anin dan Afif, Dio Hermansyah, menuturkan, pihaknya meminta bantuan Ombudsman Jateng agar perkara ini bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain Anin dan Afif, ada tujuh siswa lain yang mendapat sanksi berupa skorsing atas perkara yang sama.
"Kami laporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswa tanpa ada peringatan dan mekanisme pembinaan sepatutnya," kata Dio.
Berbagai kejanggalan dilaporkan ke Ombudsman seperti video adegan dugaan kekerasan yang telah diedit serta daftar catatan pelanggaran (kredit point) dari Afif dan Anin yang justru bersih tanpa ada catatan pelanggaran.
"Harusnya ada pembinaan dulu, dipanggil orang tuanya. Diberi peringatan. Tapi ini langsung dikeluarkan. Video yang digunakan sebagai bukti pelanggaran siswa ini sudah diedit. Adegan awal memang terlihat ada Anin dan Afif tapi di adegan terakhir yang memperlihatkan kekerasan justru video lama yang digabung. Dalam video itu justru teman satu angkatan Afin dan Anin yang mendapatkan kekerasan dari seniornya," kata Dio.
Dio menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan di tingkatan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Yang pasti, memanipulasi bukti itu jelas pidana. Ditambah lagi penyalahgunaan wewenangnya," katanya.
Dio menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng yang mengatakan pemberhentian dua siswa itu telah sesuai prosedur.
"Dinas Pendidikan Provinsi Jateng katanya sudah menurunkan tim untuk mengkroscek masalah ini. Tapi baik siswa ataupun orang tua sampai sekarang tidak ada yang dimintai keterangan. Itu tim datang verifikasi atau cuma ngopi di kantin?" pungkas Dio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.