Menambang di Kuburan, Seorang Oknum Polisi Dijadikan Tersangka
Terdapat dua tersangka dari kasus yang buat heboh warga Samarinda itu, pasalnya selain menambang disekitar makam, juga dilakukan didalam area makam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya menetapkan tersangka kasus tambang batubara ilegal di tempat pemakam umum (TPU) muslimin, jalan Poros Lempake, RT 3, Kebon Agung, Samarinda Utara.
Terdapat dua tersangka dari kasus yang buat heboh warga Samarinda itu, pasalnya selain menambang disekitar makam, juga dilakukan didalam area makam. Bahkan, akibat aktivitas pertambangan itu, tembok makam ambruk dan terdapat lubang besar di area makam.
Oknum anggota kepolisian bernama Punaryo yang mengelola tambang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sejak Sabtu (24/2/2018) silam, sedangkan seorang lagi masih dalam pencarian kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia (Punaryo) dan seorang rekannya. Rekannya itu saat ini DPO," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (26/2/2018).
Oknum anggota kepolisian itu ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus ilegal mining.
Oknum tersebut juga diketahui sebagai pengelola dan dia juga yang menyewa sejumlah alat berat untuk digunakan menambang di wilayah tersebut.
"Dia pengelolanya dan yang menyewa alat berat, saat ini masih terus menjalani proses pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, guna lahan makam yang telah ditambang itu dapat kembali digunakan oleh warga, kepolisian bersama unsur masyarakat, serta pihak Kecamatan, menutup kembali lubang tambang yang ada disekitar area makam.
"Untuk kepentingan umum, lubang tambang itu kita tutup, kita ratakan, termasuk makam yang sempat tertimbun di bersihkan," tutupnya.
Diketahui, akibat aktivitas tambang tersebut, pada Minggu (18/2) lalu, tembok tempat pemakaman umum (TPU) muslimin Kebon Agung, ambruk.
Bahkan, diketahui juga menimpa beberapa makam, dan akibat aktivitas tambang tersebut, saat ini terdapat lubang besar, yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal warga. (*)