Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Dugaan Korupsi Prona di Desa Wonosegoro Beberkan Keterlibatan Pihak Lainnya

Heru menuturkan, semua pembagian uang ini diatur dan dirembug di dalam ruang kerja Kepala Desa Wonosegoro

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terdakwa Dugaan Korupsi Prona di Desa Wonosegoro Beberkan Keterlibatan Pihak Lainnya
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi program nasional agraria (prona) sertifikat gratis di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Moch Heru Prasetyo meminta penyidik Polda Jateng juga memeriksa keterlibatan sejumlah pihak yang menikmati iuran warga terkait pengadaan sertifikat tanah gratis.

Hal ini disampaikan Heru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/2/2018) sore.

Dalam perkara ini, Heru merasa dikorbankan terlebih dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Kepala Desa Wonosegoro, Sardi telah mengakui menikmati uang hasil pungutan warga sebesar Rp 1,2 juta dan Rp 15 juta.

Tak hanya itu, menurut Heru, bendahara panitia Prona juga menerima Rp 6,2 juta serta tiga anggota lainnya.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan saksi, terungkap uang hasil pungutan warga juga mengalir ke Badan permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 20 juta serta Camat Wonosegoro sebesar Rp 4 juta atas permintaan Sardi.

"Khusus sekretaris panitia cuma Rp 1,2 juta tapi ada kompensasinya. Dia mengambil 33 serfitikat, ada catatannya di buku acara," kata Heru.

BERITA TERKAIT

Baca: Oknum Kades Diamankan Usai Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pengurusan Prona

Heru menuturkan, semua pembagian uang ini diatur dan dirembug di dalam ruang kerja Kepala Desa Wonosegoro.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, majelis hakim memintai keterangan lima orang saksi yakni Sukarno Adtun, Sugeng, Supriyadi, Eko Budiyanto dan Titin Indrawati yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali.

Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Bakri, mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula saat penangkapan bendahara panitia prona.

Setelah menangkap bendahara, diaturlah penjebakan untuk menangkap kliennya.

"Ini settingan, seolah olah OTT. Klien kami dijebak untuk datang lalu ditangkap," katanya.

Hermansyah meminta penyidik Polda Jateng juga mengusut keterlibatan oknum lain yang menikmati iurang dari warga yang mengajukan permohonan sertifikat tanah.

"Semua panitia, kepala desa, BPD dan Camat juga diusut. Jelas uangnya dinikmati siapa saja, jangan cuma satu orang yang sengaja dikorbankan," kata Hermansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Moch Heru Prasetyp didakwa melakukan pungli program nasional pengurusan sertifikat tanah gratis.

Heru ditunjuk sebagai ketua panitia prona atas kesepakatan antara tokoh masyarakat dan perangkat Desa Wonosegoro.

Heru mengatakan, dia dilaporkan oleh warga yang keberatan dimintai uang sebesar Rp 600 ribu.

"Ada yang keberatan penarikan uang Rp 600 ribu untuk pekarangan (tanah kering) dan Rp 750 ribu untuk lahan pertanian," kata Heru.

Heru mengatakan, besaran jumlah uang ini merupakan rujukan dari desa lain sesuai arahan Camat.

"Camat yang mengarahkan, harus ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditanggung masyarakat. Camat tahu, lurah juga tahu. RAB ini untuk pengurusan pengukuran tanah, materai, patok, saksi, biaya penelusuran sejarah tanah. Masyarakat sepakat memborongkan ke panitia," katanya.

Heru juga menyebut besaran pungutan untuk warga yang mengajukan sertifikat tanah itu berdasarkan kesepakatan antara pengurus desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia prona.

"BPD minta 10 persen per sertifikat," katanya.

Untuk prona 2017, Heru mengatakan Desa Wonosegoro mendapat jatah sertifikat gratis sebanyak 653 buah.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas