Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selebgram Angela Lee Ditahan Polres Sleman, Terlibat Kasus Penipuan Senilai Rp 12 Miliar

Pelaku justru mempergunakan uang yang diberikan korban untuk investasi itu kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selebgram Angela Lee Ditahan Polres Sleman, Terlibat Kasus Penipuan Senilai Rp 12 Miliar
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Arfiansyah Panji

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang.

Aksi Angela dan suaminya  David Hardian Sugito (36) merugikan korban yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya hingga Rp12 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman karena merasa telah ditipu oleh kedua pelaku.

Pelaku pun dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Angela Lee Dituduh Menipu, Kuasa Hukum: Ini Sudah Rentenir Kelas Kakap

Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru malah tertipu.

Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.

Bisnis tersebut berjalan lancar hanya pada dua bulan pertama namun tiba pada bulan Mei 2017, bisnis tersebut mulai macet.

Pelaku pun diketahui mulai bertindak tidak jujur kepada korban.

Pelaku justru mempergunakan uang yang diberikan korban untuk investasi itu kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang.

Tak hanya itu sejumlah mobil, contohnya Rubicon Wrangler pelaku pinang dengan menggunakan uang korban.

Korban, yaitu Santoso total memberikan Rp12 miliar ke pelaku.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas