Belasan Kotak Suara Dijual Seharga Rp 175 Ribu, Hasilnya Dibagi Dua
Kejadian hilangnya ratusan kotak suara itu terjadi pada Jumat (23/2/2018) silam di gudang penyimpanan KPU, Jalan Stadion Barat, Komp Stadion Segiri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pencurian kotak suara milik KPU Kota Samarinda.
Kejadian hilangnya ratusan kotak suara itu terjadi pada Jumat (23/2/2018) silam di gudang penyimpanan KPU, Jalan Stadion Barat, Komp Stadion Segiri, Samarinda.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, kepolisian akhirnya mengamankan dua pelaku, yakni M Taryudin alias Umang (33) dan Asmadi alias Madi (46).
Dari hasil inventarisir barang yang hilang, terdapat 210 kotak suara dalam kondisi rusak dan 180 kotak suara dalam kondisi baik.
"Pelaku menjebol pintu gudang dengan merusak terali besi, lalu membawa kabur kotak suara," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Kamis (1/3/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya berniat mengambil kotak suara tersebut, setelah melintas di depan gedung penyimpanan KPU yang terdapat kotak suara dan bilik suara.
Setelah itu, keduanya menjebol pintu dan mulai beraksi, Umang menjadi eksekutor dengan merusak terali besi pintu dan membawa keluar kotak suara dari gedung.
Sedangkan Madi menunggu diluar sambil memperhatikan situasi kondisi.
Keduanya mengaku hanya mengambil 18 kotak suara dan menjual ke tempat besi tua seharga Rp 175 ribu.
Hasilnya dibagi dua, Umang mendapatkan Rp 95 ribu, sedangkan Madi mendapatkan bagian senilai Rp 80 ribu.
"Kita akan dalami lagi keterangan keduanya, saat ini kami tengah mengembangkan guna mengamankan barang bukti yang telah dijual, alamat tempat pelaku menjual kotak suara sudah kita dapatkan," ujarnya.