Polres Subang Ungkap Kasus Pembuatan Oli Palsu, Produksinya Dijual di Provinsi Ini
Selain kecurangan pembuatan oli, diketahui kegiatan home industri itu dilakukan tanpa ijin.
Editor: Eko Sutriyanto
Belasan ribu botol oli bermerek itu, serta alat bantu untuk memindahkan oli pun telah dijadikan barang bukti.
Karena oli yang tidak sesuai standar, Joni menyebut oli yang diproduksi YS akan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
Hal tersebut dikarenakan kandungan oli yang tidak jelas, dan standarisasi olinya belum tentu sesuai untuk kendaraan.
Atas perbuatannya, YS sebagai tersangka diancam pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UURI No. 03 tahun 2014 tenang Perindustrian.
Masing-masing pasal yang disangkakan, ancaman hukuman penjaranya diatas lima tahun.
Tidak berhenti di YS, Satreskim Polres Subang akan mengembangkan kasus yang telah meresahkan masyarakat ini.
"Sementara pelaku ada 1 orang, sudah kita lakukan penahanan. Pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pencarian," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.