Beras Ketan Ilegal Thailand Tak Laku Dilelang DJBC
Barang sitaan sengaja dilelang karena khawatir barang akan rusak jika terlalu lama disimpan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Beras ketan ilegal asal Thailand seberat 28 ton sempat dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Sumatera Utara (DJBC Sumut).
Bila ditaksir harga ketan itu mencapai Rp 290 juta.
"Setelah sempat kami lelang, ternyata tidak ada yang mau beli. Tadi sudah coba kami tawarkan juga," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Hasil Penindakan Kanwil DJBC Sumut, Samino, Jumat (2/3/2018) sore.
Menurut Samino, barang sitaan sengaja dilelang karena khawatir barang akan rusak jika terlalu lama disimpan.
Sembari menunggu proses hukumnya, mereka pun mencoba menawarkan barang tersebut dengan harapan uangnya bisa masuk kas negara.
Dalam kasus ini, pihak Kanwil DJBC Sumut hanya sebatas menangkap dan menahan nahkoda kapal bernama Ariga Afrianda Syahputra (29).
Padahal, Ariga hanyalah sebatas orang suruhan.
Bos pemesan barang ilegal bernama Farel yang disebut Ariga sebagai atasannya itu belum ditangkap.
Seolah, pria bernama Farel tak tersentuh hukum.
Selain menyita ketan, DJBC juga menyita pohon bonsai, pohon asam Jawa, dan bibit pohon durian.
Barang bukti pohon bonsai, pohon asam Jawa, dan bibit durian itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. (ray/tribun-medan.com)