Oknum Pensiunan PNS Diciduk karena Jadi Calo Tilang
Tersangka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini dan satu surat tilang, mereka mendapatkan upah Rp 20 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
Tiga orang yang ditangkap tim Saber Pungli Satreskrim Polres Pasuruan karena menjadi calo tilang di Kejari Pasuruan. Satu dari mereka adalah pensiunan PNS.
Mereka, seringkali melayani pengambilan tilang untuk SIM C.
“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.
Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.
Yang jelas, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.