Kedapatan Bawa Sabu Tapi Dua Napi Lapas Bangkinang Tak Mau Mengaku
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lapas Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Kepada sipir, Jasman mengaku kotak rokok itu diperoleh dari Andri.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Jasman juga mengaku kotak rokok akan diberikan kepada seorang napi lain bernama Ipung.
Setelah interogasi permulaan, sipir menyerahkan Jasman dan Andri ke Satres Narkoba.
"Ipung akan diperiksa besok (Senin). Itupun kalau Ipung mengaku, itu (sabu) pesanan dia," ujar Asdisyah.
Menurut mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tapung ini, Andri masih mengaku tidak kenal dengan wanita yang memberi paket celana dalam.
"Pengakuan mereka nggak begitu penting. Yang penting faktanya jelas," katanya.
Asdisyah menuturkan, Jasman dan Andri masih ditahan di Markas Polres Kampar.
Pihaknya tidak akan menahan mereka karena masih menjalani sisa hukuman di Lapas Bangkinang.
Baca: Ketika Kahiyang Ayu Goda Bobby: Mas Suami, Ini Hari Minggu loh, Ayo Jalan-jalan
Keduanya akan dikembalikan ke Lapas Bangkinang, Senin (5/3/2018) besok.
Jasman dan Andri adalah terpidana kasus pencurian.
Mereka akan bebas beberapa bulan lagi. Jelang bebas, mereka diberi kepercayaan menjadi tamping luar.
Andri diduga menerima paket berisi sabu ketika membuang sampah di luar Lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.