Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bidik Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah

Pmbangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Bidik Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah
IST
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai menyelidikan teradap kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Langkah itu diambil setelah penyidik Pidsus Kejati melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) serta melakukan cek fisik ke lapangan.

"Tiga hari lalu penyidik baru saja melakukan gelar perkara internal. Maka sekarang penyidik akan mulai melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2/2018).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Adapun pejabat yang diperiksa yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

"Pemanggilan dan pemeriksaan mereka untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1/2018) dan Jumat (19/1/2018)," ungkap Sumanggar beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap rekanan Pemkab Madina jugaberlangsung selama dua hari di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution pada pekan lalu, tepatnya Selasa (20/2/2018) dan Rabu (21/2/2018) lalu.

"Ya ada dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Ada sekitar 5 sampai 8 orang rekanan yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini," tambah mantan Kasipidum Kejari Binjai tersebut

Untuk diketahui, langkah yang dilakukan penyidik dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas