Eks-TKI Malaysia Mendominasi Pelaku Pencurian
Kasus pencurian yang diungkap pada 29 Januari 2018, melibatkan tersangka Ega Azikin alias Tega bin Zainal Abidin.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Para deportan eks- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Negara Bagian Sabah, Malaysia mendominasi kasus pencurian yang ditangani Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Kecamatan Nunukan AKP Ibrahim Eka Berlin mengatakan, dari empat tersangka dalam kasus pencurian pada tahun ini, semuanya melibatkan deportan.
"Pelakunya mantan deportasi yang dideportasi Desember 2017. Ada dua kasus dengan empat tertangka,” ujarnya, (6/3/2018).
Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri
Kasus pencurian yang diungkap pada 29 Januari 2018, melibatkan tersangka Ega Azikin alias Tega bin Zainal Abidin.
“Dia melakukan pencurian di Jalan Tien Soeharto, Gang Asoka, Kelurahan Nunukan Timur dengan kerugian diperkirakan Rp11 juta,” ujarnya.
Pelaku diketahui melakukan aksinya pukul 02.00. Dengan menyusuri gang kecil, pelaku memanjat jendela rumah keluarganya yang menampung sejumlah orang yang hendak pulang kampung. Saat itu seisi rumah sedang tertidur.
“Tersangka berhasil mengambil 1 unit telepon seluler Samsung, 1 unit telepon seluler Oppo, 1 unit telepon seluler Asus, 1 unit telepon seluler Huawei, 1 unit telepon seluler Nokia, dompet berisi uang tunai Rp 6 juta, televisi dan perhiasan emas dari 3 kamar di rumah tersebut,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan saat itu langsung melakukan pelacakan. Melalui sidik jari, dicari kecocokan dengan beberapa keterangan yang diperoleh Polisi.
“Pelaku kami amankan di atas KM Lambelu sesaat sebelum kapal berangkat," ujarnya.
Pelaku yang sempat membantah melakukan pencurian akhirnya tak bisa berkelit saat Polisi menemukan semua telepon seluler curian dalam tas yang dibawanya.
Kasus pencurian lainnya yang diungkap pada 22 Februari 2018 di Jalan Cik Ditiro RT 18 melibatkan tersangka Sabri alias Boy bin Zairin.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan saat terbukti memiliki speaker truk yang dilaporkan hilang oleh korban pencurian,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.