Eks-TKI Malaysia Mendominasi Pelaku Pencurian
Kasus pencurian yang diungkap pada 29 Januari 2018, melibatkan tersangka Ega Azikin alias Tega bin Zainal Abidin.
Editor: Hendra Gunawan
Sabri melakukan pencurian di sebuah bengkel di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pencurian itu dilakukannya bersama Acok dan Lan, yang juga deportan.
“Mereka mencuri 10 ban motor luar dalam, sebuah bor dan mesin gerinda,” ujarnya..
Dalam kasus itu, Sabri berhasil ditangkap sementara Acok dan Lan berhasil kabur.
“Keduanya kita DPO-kan. Diduga kuat mereka telah lari melalui Sebatik ke Tawau Malaysia," ujarnya.
Belajar dari dua kasus pencurian ini, dia mengingatkan masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan masing-masing. Jangan sampai, kata dia, justru masyarakat membuka kesempatan untuk tindak pencurian.
“Paling tidak menghilangkan kesempatan dengan meletakkan benda berharga di tempat aman,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kondisi yang serba kekurangan pasca dideportasi dari Malaysia, tentu para deportan itu melihat peluang saat melihat ada benda yang bernilai.
“Sehingga bagi yang tidak kuat iman tentu akan menuruti kehendak buruk dengan melakukan tindak pencurian,” ujarnya.