Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ikut Kunjungan Kerja, Mantan Anggota DPRD Kudus Diminta Kembalikan Uang Negara

Keduanya resmi mengundurkan diri dari kursi legislatif lantaran mencalonkan diri dalam Pilkada Kudus 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ikut Kunjungan Kerja, Mantan Anggota DPRD Kudus Diminta Kembalikan Uang Negara
Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Kudus menagih duit yang telanjur digunakan oleh dua mantan anggota DPRD.

Dua mantan anggota DPRD tersebut yakni Setia Budi Wibowo dan Hartopo. Keduanya resmi mengundurkan diri dari kursi legislatif lantaran mencalonkan diri dalam Pilkada Kudus 2018.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, mengatakan, kedua anggota ikut agenda kunjungan kerja (Kunker) di Jakarta pada 13 Februari 2018.

Jadmiko menjelaskan, untuk Setia Budi Wibowo estimasi uang yang ditagih sebesar Rp 5.156.800. Uang sebesar itu mencakup biaya tiket, hotel, dan uang saku.

"Untuk Pak Bowo (Setia Budi Wibowo,red) Kunkernya selama dua hari. Sedangkan untuk uang yang kami tagih telah dikembalikan oleh Pak Bowo," kata Jadmiko saat ditemui di ruangnya, Senin (5/3/2018).

Sementara untuk Hartopo nilai uang yang ditagih yakni sebesar Rp 11.541.000. Peruntukan uang sebesar itu yakni uang saku, transport, dan penginapan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebenarnya kenapa kami tagih, karena keduanya sudah tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota dewan. Karena sejak ditetapkan KPU sebagai calon maka sudah tidak ada hak maupun fasilitas yang melekat," katanya.

Dia mengatakan, sedianya pihaknya telah menyampaikam secara lisan. Hanya secara tertulis pihaknya baru akan melayangkan surat kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Yang mana, di dalam surat tersebut menyatakan bagi anggota DPRD maupun ASN yang mencalonkan diri pada Pilkada maka harus mengundurkan diri.

"Sedangkan hak keuangannya dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Kunker yang dilakukan yakni setelah penetapan dari KPU," katanya.

Diketahui, Setia Budi Wibowo merupakan calon wakil bupati mendampingi Sri Hartini. Sementara Hartopo juga merupakan calon wakil bupati mendapingi M Tamzil.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas