Ombudsman Bali Apresiasi Langkah Kapolda Membuat Sistem Pemilu Damai
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose memberikan tanggapan terkait 13 aturan mengenai larangan kepada anggota Polri terkait Pilkada serentak 2018.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose memberikan tanggapan terkait 13 aturan mengenai larangan kepada anggota Polri terkait Pilkada serentak 2018 yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Perwira bintang dua dipundak ini menyebutkan, pihaknya telah melakukan itu semua dan menurutnya hal yang paling signifikan dari 13 poin tersebut adalah terkait foto.
"Sudah kita lakukan, itu sudah biasa. Yang signifikan berkaitan dengan foto. Mesti ada hal-hal yang perlu dilakukan misalnya saat mengawal paslon pasti dia (anggota) akan mengambil foto. Ini bukan karena ia sengaja untuk mendukung, namun ia menjalankan tugas," kata Petrus dalam acara coffee morning bersama Kapolda Bali dan seluruh jajaran Kapolres/Kapolresta di kantor Ombudsman Bali, Jalan Diponegoro 182 Denpasar.
Ia menambahkan, ada prosedur untuk menyikapi perintah dari atasannya yang dalam hal ini adalah Mabes Polri.
Baca: Ridal Tak Menyangka Suara di Seberang Telepon Ternyata Pria yang Menghabisi Nyawa Istrinya
Untuk pengawasan anggotanya di lapangan nantinya ada dari Propam.
"Kepengawasan itu ada Propam kalau di Bali dan kita lihat, sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bali, berkaitan dengan netralitas yang akan kita laksanakan sebagai petugas kepolisian," imbuhnya.
Selain itu dari Ombudsman Bali sangat mengapresiasi langkah Kapolda dalam membuat sebuah sistem pemilu yang damai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman, Umar Ibnu Alkhtab.
"Sangat berkontribusi positif. Kalau pilkadanya damai otomatis pelayanan publiknya juga berjalan dengan baik, kalau ricuh tentu akan mengganggu pelayanan publik," kata Umar.
Baca: Budi Waseso Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik
Selain itu, teknis yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam pengawasan Pilkada ini yaitu dengan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melihat sejauh mana tahapan-tahapan pilkada tersebut berjalan.
"Sejauh ini tahapan-tahapan sudah berjalan dan alhamdulilah sudah berjalan dengan baik dan sejauh ini belum ada laporan terkait penyelenggaraannya," imbuh Umar.
Sementara terkait pemasangan atribut kampanye oleh paslon di tempat umum atau publik, Ombudsman mengimbau untuk segera dicopot.
"Kita berharap sih mengikuti imbauan dari Bawaslu ya, untuk mencopot semua atribut yang dipasang di tempat umum atau tempat publik yang memang tidak boleh memasang atribut kampanye. Kita berharap dipatuhi para paslon kalau tidak begitu akan mendapat sanksi dari bawaslu," ungkap Umar.