Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duet Ridwan Kamil-Uu Batalkan Acara Silaturahmi dengan Pemred karena Patuhi Aturan Panwaslu

Ia mengatakan tidak ada pembubaran secara langsung oleh Panwaslu Kota Bandung, melainkan dari Tim RINDU sendiri yang membatalkannya.

zoom-in Duet Ridwan Kamil-Uu Batalkan Acara Silaturahmi dengan Pemred karena Patuhi Aturan Panwaslu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama calon gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dan Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa menghadiri Konsolidasi Struktur Partai, Komisi Saksi dan Bacaleg Partai NasDem se-Jawa Barat di Hotel Harris, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (4/3/2018). Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa menargetkan perolehan kursi di DPR-RI minimal 11 kursi, DPRD provinsi minimal 17 kursi, dan DPRD kabupaten/kota menargetkan minimal 181 kursi dari 145 dapil yang ada di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Ketua Tim Pemenangan RINDU (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum), Arfi Rifnialdi, menjawab pernyataan soal pembatalan pertemuan dengan Pimpinan Redaksi dan Kepala Biro di Cafe Ambrogio Petisserie, di Jl Banda Nomor 26.

Ia mengatakan tidak ada pembubaran secara langsung oleh Panwaslu Kota Bandung, melainkan dari Tim RINDU sendiri yang membatalkannya.

"Pembatalan pertemuan ini sebagai bentuk kepatuhan Tim Pemenangan Rindu terhadap setiap peraturan dan perundangan yang berlaku terkait pemilihan kepada daerah serentak, khususnya Pilgub Jawa Barat," ujar Arfi dalam pernyataan pers yang diterima Tribun, Selasa(6/3/2018).

Arfi menjelaskan jika tim RINDU sudah diberi tahu oleh Panwaslu Kota Bandung kalau tim RINDU melanjutkan acara tersebut berpotensi melanggar Pasal 42 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut menyebutkan, kegiatan sosialisasi/rapat umum/kampanye dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat. Sedangkan acara tersebut baru akan dimulai pada 18.00 WIB.

Karena itu ia dan timnya membatalkan karena adanya potensi pelanggaran peraturan terasebut. Terlebih dari pihak Panwaslu juga sudah memberikan himbauan agar acara tersebut tidak dilaksanakan.

"Rencana kegiatan silaturahmi antara Ridwan Kamil dengan para pimpinan redaksi media di Bandung, dibatalkan atas pertimbangan waktu yang telah melampaui batas dibolehkannya pertemuan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017," ujar Arfi.

Berita Rekomendasi

Kalaupun ada isu yang beredar kalau acara tersebut dibubarkan langsung oleh Panwaslu, Arfi mengatakan kalau itu adalah berita yang bohong.(Ferry Fadhlurrahman)

*Berita ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul 'Batalkan Acara Pertemuan Dengan Media, Tim Rindu: Bentuk Kepatuhan Kami pada Peraturan'

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas