Pegawai Honorer Kecamatan di Jember Ditangkap karena Pungli Sertifikat Tanah, begini Modusnya
Tindakan pungli itu dilakukan dua pelaku adalah berinisial S, seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember terkait pembuatan sertifikat tana
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo bersama dengan Tim Saber Pungli Polres Jember menggelar rilis pers terkait keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli), Selasa (6/3/2018).
Tindakan pungli itu dilakukan dua pelaku adalah berinisial S, seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember terkait pembuatan sertifikat tanah dan warga Arjasa berinisial B, terkait dan penyambungan baru PLN.
“Kami melakukan OTT terhadap dua pelaku pungli terkait proses pengurusan sertifikat tanah dan penyambungan PLN," terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (6/3/2018).
Pelaku pungli pada pengurusan tanah adalah S salah satu staf honorer di salah satu kecamatan melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.
"Sedangkan B warga Arjasa yang melakukan pungli terkait penyambungan listrik PLN,” imbuhnya.
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa dirinya dirugikan.
Suhartono warga Dusun Duplang Desa. Kamal Kec. Arjasa, selaku pelapor mengungkapkan, ketika ia hendak memasang jaringan listrik baru, tersangka B menawarkan diri untuk membantu dan melakukan pungli Rp. 2.250.000.
Apabila tidak membayar, tersangka mengancam tidak akan bisa terpasang jaringan listriknya.
Atas laporan yang masuk tersebut, Kasat Reskrim AKP Erick Pradana melakukan penyidikan, dan pada hari jum'at 16/02/2018.
Erick menemukan barang bukti KTP tersangka, uang Rp. 2.550.000, 2 buah handphone dan beberapa kwitansi.
Kapolres menambahkan, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisi untuk meraup keuntungan pribadi. Biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan.
“Untuk S kasus tanah, kepada korbannya mematok biaya mengurus sertifikat tanah awalnya Rp 45 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang cukup, untuk itu pelaku diturunkan harganya menjadi Rp 17 juta. Padahal aturannya tidak sebesar itu,” ujarnya
Sedangkan untuk pungli listrik, B meminta uang sebesar Rp 4-5 juta rupiah kepada korban. Padahal aturannya penyambungan baru tidak sebesar itu.
Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 368 Ayat 1, soal tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pegawai Kecamatan di Jember Ditangkap karena Pungli Sertifikat Tanah, begini Modusnya, http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/06/pegawai-kecamatan-di-jember-ditangkap-karena-pungli-sertifikat-tanah-begini-modusnya.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Parmin