Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan,"
Penulis: Adi Suhendi
Setelahnya, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengembangan kasus tersebut sampai pada akhirnya pelaku lainnya yang diduga terlibat pembunuhan kembali ditangkap.
"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan," terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa sebetulnya ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu.
"Jadi pas kejadian itu ada tujuh orang, lima diantranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Atas kesalahnnya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan polisi antaralain seutas tali, satu buah batu, lakban warna hitam, satu kaus berkerah warna merah dan celana panjang milik korban, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1992 EKM.