Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo

Di setiap kandang sudah dipasang peringatan untuk tidak memberi makan pada satwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo
Tribun Jabar/ Theofilus Richard
Orangutan jantan bernama Ozon (22), Bandung Zoo, Rabu (7/3/2018). 

Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.

Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.

"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas