Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat BPN Kota Semarang Terciduk Menerima 9 Amplop Berisi Uang Rp 32,4 Juta

Samuji menegaskan di antara empat orang yang ditangkap, ada satu yang menjadi Target Operasi (TO) sejak lama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat BPN Kota Semarang Terciduk Menerima 9 Amplop Berisi Uang Rp 32,4 Juta
Tribun Jateng/Wid
Bandar obat terlarang harus pandai merawat konsumen dan bermain dengan oknum petugas 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang, Senin (5/3) pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Dwi Samuji, mengatakan Kejari telah menangkap tangan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang Sriyono, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang Windari Rochmawati, dan dua tenaga honorer BPN Semarang Jimmy dan Fahmi, di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang.

"Ke empat orang ini masih menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan dulu, sehingga saya belum bisa mengatakan banyak hal," katanya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Semarang, Jalan Abdurahman Saleh, Selasa (6/3/2018).

Baca: Ritual Mengusir Roh Jahat di Tubuh Tukinem Berakhir Tragis, Ini Alasan Mengapa Keluarga Melakukannya

Baca: Pamit ke Suami Mau Servis HP, Wanita Ini Ternyata Selingkuh, Kisah Selanjutnya Sungguh Tragis

Samuji mengungkapkan, penangkapan ini atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat.

"Masyarakat mengadukan banyak sekali kegiatan yang dicurigai pungli. Dan ketika kami ke kantor mereka, ditemukan amplop, dengan total uang ada Rp 32.400.000, yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Samuji menegaskan di antara empat orang yang ditangkap, ada satu yang menjadi Target Operasi (TO) sejak lama.

"Ya aduan dari masyarakat ini memang sudah ada dalam beberapa kurun waktu tertentu. Pada 28 Februari kemarin surat perintah penyidikan turun. Kami lakukan eksekusi OTT di BPN Semarang. Tidak ada rencana untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk sementara ini," jelasnya.

Samudji mengakui sulitnya menetapkan tersangka kasus OTT yang melibatkan pegawai BPN Kota Semarang.

Menurutnya jumlah temuan uang Rp 32.400.000 di meja Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional, lebih sedikit dari biaya penuntutan persidangan nanti.

"Jadi kita pertimbangkan lebih dalam. Negara sudah rugi jadi tambah rugi, jangan-jangan kita menyidangkan kasus ini negara tambah rugi, kami juga pertimbangkan untung ruginya. Supaya negara tidak tambah rugi. Ini uang yang kita sita bukan uang negara, tapi uang masyarakat. Ini yang harus kita pikirkan," katanya.


Ketika ditanya soal efek jera, Samudji mengatakan akan dikembalikan ke aparatnya.

Samudji menceritakan kronologi penangkapan empat pegawai BPN Kota Semarang. Saat tim dari Kejari Kota Semarang mendatangi Kantor BPN Kota Semarang, ada warga yang menyerahkan amplop berisi uang. Orang itu memiliki kepentingan di BPN Semarang mengurus soal sertifikat tanah, misal HGB, akta tanah, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas