Kepsek SMAN 1 Semarang Digugat Orangtua Siswa yang Dikeluarkan dari Sekolah
Kuasa hukum orangtua siswa akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ke PTUN Semarang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lebih dari seminggu, dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah karena dugaan kekerasan, AF dan AN, tidak mendapat kepastian nasib ujian nasional (UN).
Kuasa hukum orangtua siswa akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (7/3/2018).
Koordinator Kuasa Hukum orangtua siswa AN, Listyani Widyaningsih mengatakan, gugatan dilakukan lantaran tidak diresponnya somasi yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah agar mencabut kebijakannya berupa penerbitan Surat Pengembalian Siswa ke Orangtua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN (objek sengketa).
"Gugatan sudah kami masukkan ke PTUN Semarang dengan Nomor registrasi 31/G/2018/PTUN.Smg," kata Listyani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore kemarin.
Listyani menilai, penerbitan objek sengketa tersebut sangat dipaksakan dan mengada-ada.
Baca: Istri Bripka Fer Bantah Selingkuh dengan Kapolsek, Dia Mengaku Hanya Curhat
Karena di dalam Buku Tata Tertib Peserta Didik SMAN 1 Semarang yang sah berlaku di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang milik AN masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apapun yang dilakukan oleh AN.
"Padahal, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMAN 1 Semarang akan ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, buku berisi pelanggaran tersebut juga ditandatangani guru BK/Kesiswaan dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan.
Kemudian poin tersebut diakumulasikan hingga menentukan sanksi apa yang nantinya akan didapatkan peserta didik tersebut.
Baca: Jokowi-Prabowo Tanding Ulang Capres 2019
Namun dia menilai menjadi aneh jika kemudian Tergugat menyatakan AN tiba-tiba telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti anak Penggugat dan Penggugat karena AN merasa tidak melakukannya.
"Tergugat bahkan tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN," paparnya.
Salah satu kuasa hukum orangtua AN, Denny Septiviant menambahkan, tindakan Tergugat yang langsung mengeluarkan AN dari SMAN 1 Semarang dengan mengembalikan kepada Penggugat selaku orangtuanya tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis.