Kepsek SMAN 1 Semarang Digugat Orangtua Siswa yang Dikeluarkan dari Sekolah
Kuasa hukum orangtua siswa akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ke PTUN Semarang.
Editor: Dewi Agustina
Dengan demikian, tidak ada tindakan yang edukatif sama sekali yang dilakukan oleh Tergugat.
Baca: Keluarga Tak Ingin Baasyir Dipenjara, Maunya Dirawat di Rumah Saja
Hal itu jelas sudah melanggar pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Bahkan, tindakan edukatif belum dilakukan, namun didahului dengan mengusir AN dari sekolah serta tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya. Tindakan Tergugat ini menyebabkan AN kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di SMAN 1 Semarang," tambahnya.
Kuasa Hukum yang lain, Sukarman berharap, dengan gugatan ini, PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Semarang yang berupa Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama siswa AN.
Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang
Selama proses hukum berjalan, Sukarman berharap, PTUN melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Tergugat/obyek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat yang akan dirugikan bila Keputusan Tergugat tetap dilaksanakan.
"Keadaan yang sangat mendesak tersebut adalah pada 19 Maret 2018 akan dilaksanakan Ujian Nasional yang harus diikuti oleh AN," ucap Sukarman.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ketika akan dimintai konfirmasinya terkait gugatan tersebut, saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif.
Begitupun dengan Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, saat dihubungi Tribun Jateng, tidak ada respon. (tribunjateng/cetak/nal/dse)