Notaris Akui Ada Uang Pelicin Urus Sertifikat di BPN Semarang
Seorang notaris di kawasan Semarang Barat membenarkan adanya uang pelicin untuk mengurus segala sesuatu tentang pertanahan, di BPN.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anen (30) bukan nama sebenarnya, seorang notaris di kawasan Semarang Barat membenarkan adanya uang pelicin untuk mengurus segala sesuatu tentang pertanahan, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Ia menyebutkan tahapan untuk mengurus tanah, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tidak hanya itu, baik oleh notaris atau masyarakat ketika mengurus tanah di BPN Kota Semarang seperti dipersulit.
"Misalnya mengurus akta tanah di BPN Kota Semarang, biasanya butuh waktu 2 sampai 3 bulan. Uang pelicin itu ada, biasanya mereka menawarkan secara lisan, bukan tertulis. Jumlahnya bervariasi tergantung tingkat kesulitan mengurus surat-surat tersebut," katanya lewat sambungan telepon, Rabu (7/3/2018).
Ia menambahkan, untuk mengurus berbagai keperluan tanah di BPN Kota Semarang, membutuhkan biaya tidak sedikit.
Baca: Keluarga Tak Ingin Baasyir Dipenjara, Maunya Dirawat di Rumah Saja
"Sudah mahal, lama juga waktunya, biasanya uang pelicin itu ada, dan notaris pun memberikan uang itu kepada petugas BPN untuk sesegera mungkin menyelesaikan masalah notaris," jelasnya.
Menurutnya untuk proses awal memang cepat yakni sertifikasi, mulai 1 hingga 2 hari dengan biaya Rp 50 ribu, kemudian ada juga proses pembayaran lainnya.
"Itu biaya lain antara penjual dan pembeli, namun uang pelicin itu saya yakini ada, notaris yang memberikan dan petugas BPN yang menerima," kata dia.
Notaris lainnya, sebut saja Rusman (35) menambahkan uang pelicin itu ada, namun setelah ada tim saber pungli, petugas BPN mencatat nama-nama yang mengurus.
"Setelah urusannya selesai dengan cepat, baru uang pelicin itu ada. Namun, ketika saber pungli itu sudah tidak begitu ramai, banyak yang namanya uang pelicin itu," ujarnya. (tribunjateng/cetak/hei)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.