Pelempar Rokok di Kandang Orangutan di Kebun Binatang Bandung Bisa Terancam Penjara
Perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan kata Hendro, masuk kategori tindak pidana ringan.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mendalami kasus orang Utan di Kebun Binatang Bandung yang dilempari rokok yang menyala oleh pengunjung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan kasus itu termasuk delik pidana.
Perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan kata Hendro, masuk kategori tindak pidana ringan.
Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.
Baca: Antisipasi Kesalahan, PDAM Kota Bandung Gandeng TP4D Kejaksaan Dalam Tangani Proyek
"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana. Kami dalami kasusnya," ujar Hendro di Kebun Binatang Bandung, Jalan Taman Sari, Rabu (7/3/2018).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana turut mendampingi.
Dalam video yang beredar, pengunjung melemparkan sebatang rokok. Sebenarnya, pengunjung dilarang melemparkan apapun ke hewan-hewan koleksi kebun binatang.
Video Viral Siswa Pria Pukul Wajah Siswa Wanita hingga Seperti Ini, Reaksi Temannya Malah Begini https://t.co/FTvMAbQl2w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 7, 2018
"Memang dilarang tapi disini tulisan petunjuknya jauh dan kecil jadi tidak terlihat. Baiknya nanti diperjelas dan diperbesar tulisan petunjuknya," ujar Hendro.
Pasal 302 KUH Pidana menyatakan :
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan;
1. 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelempar Rokok Menyala ke Orang Utan Bisa Diseret ke Meja Hijau, Ini Pasal yang Bisa Menjeratnya