Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi LSM Sayangkan Hilangnya Subzonasi Tambang di Laut Beltim di Draf Raperda

Mereka juga menyayangkan hilangnya subzonasi pertambangan di laut Beltim dalam draf Raperda Zonasi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan masyarakat Belitung Timur (Beltim) yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Beltim, beraudiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Mereka menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung.

Mereka juga menyayangkan hilangnya subzonasi pertambangan di laut Beltim dalam draf Raperda Zonasi.

Kegiatan audiensi diterima oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya S. Poerwadi.

''Kami sampaikan di sini, potensi timah di laut Beltim masih ada. Jadi, wajib dimasukkan dalam Raperda. Kenapa? Karena sama sekali tidak mengganggu kegiatan nelayan,'' kata Aman Saprin, Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Beltim, usai audiensi yang digelar di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Ia menambahkan, penambangan laut hanya dilakukan di wilayah maksimal 4 mil dari bibir pantai. Sementara nelayan menangkap ikan jauh di atas itu, bisa sampai 20-60 mil.

Alasan lain yang kami sampaikan, lanjut Aman, karena sumber pendapatan utama masyarakat Beltim selain menangkap ikan, adalah tambang.

Berita Rekomendasi

''Jika tambang dihilangkan, berapa banyak tenaga kerja yang akan kehilangan sumber pendapatannya?'' ucapnya.

Terkait teknologi alat tambang, Aman mengaku optimistis, sudah berkembang pesat, dan lebih ramah lingkungan.

Senada disampaikan Koordinator Aliansi LSM dan Ormas Beltim, Syamsuriza. Ia mengatakan, hilangnya subzona pertambangan dalam dokumen draf RZWP3K sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

''Dasar penyusunan RZWP3K adalah hasil kesepakatan pemangku kepentingan di Beltim pada tanggal 14 Agustus 2017. Selain itu, dasar penyusunan RZWP3K adalah RTRW Kabupaten Beltim yg sudah diperdakan jauh sebelumnya,'' tuturnya,'' ucapnya.

Perlu diketahui, subzona pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), masih aktif dan berlaku serta mempunyai status hukum kuat, diatur dalam Permen ESDM No 1095/2014.

Dirjen P2L Brahmantya S. Poerwadi, menerima secara baik seluruh masukan dan aspirasi aliansi masyarakat ini. Pihaknya terus berkomitmen untuk tetap mengakomodasi semua kepentingan dan mencarikan solusi terbaik.

Pihak KKP juga meminta agar masyarakat memberika dukungan kepada gubernur yang nantinya menentukan Perda Zonasi Babel. ''KKP Pusat hanya mengawal,'' ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas