Serahkan Diri ke Polisi, Ini Dia Pelempar Puntung Rokok ke Orangutan di Kebun Binatang Bandung
Namun, ternyata pengunjung berinisial DJ ini berinisiatif menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
"Saudara DJ ini datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri. Motif pengunjung ini hanya iseng. Pelaku tidak ditahan," tutur Agung.
Atas perbuatannya, DJ disangkakan Pasal 302 ayat 1 huruf a KUHP.
"Tetapi, kalau berbicara hukum, perbuatan tersebut melanggar Pasal 302, barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap binatang dapat diancam dengan hukuman tiga bulan," jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seekor orangutan tengah mengisap rokok di Kebun Binatang Bandung beredar media sosial.
Video itu pertama kali diunggah oleh pemerhati satwa, Marison Guciano, lewat akun Facebook pribadinya.
Dalam video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan sejumlah pengunjung sedang melihat seekor orangutan.
Tiba-tiba seorang pengunjung melemparkan secara sengaja rokok yang diisapnya ke orangutan tersebut.
Sejurus kemudian, orangutan itu memungut lalu mengisap rokok tersebut layaknya manusia.
Menanggapi hal tersebut, pengelola Kebun Binatang Bandung telah melaporkan pengunjung yang diduga melemparkan rokok ke satwa orangutan. (Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelempar Rokok ke Orangutan di Kebun Binatang Bandung Serahkan Diri ke Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.