Cak Percil Sempat 'Mbanyol' 20 Menit Sebelum Dipenjara di Lai Chi Kok Hong Kong
Menjalani hukuman satu bulan kurungan di penjara Lai Chi Kok menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati ketika menerima tawaran job ke luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sebagai seorang komedian Deni Afriadi alias Cak Percil mempunyai tingkah jenaka yang selalu mengocak perut orang jika mendengar lawakannya.
Menjalani hukuman satu bulan kurungan di penjara Lai Chi Kok Hong Kong lantaran kasus penyalahgunaan visa menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati ketika menerima tawaran job ke luar negeri.
Ini akan menjadi pengalaman yang tidak pernah dia lupakan sepanjang hidupnya.
"Aku sudah kapok akan lebih berhati-hati saat menerima tawaran manggung di luar negeri," kata Cak Percil, Jumat (9/3/2018).
Cak Percil mengatakan sebenarnya dia tidak tahu terkait penyalahgunaan izin kunjungan itu yang menyalahi dan melanggar hukum di Hong Kong.
Baca: Permainan Kartu Remi Berujung Duel, Tubuh Ketut Ngarta Bersimbah Darah
Sebagai komedian ia selalu membuka diri bagi siapa saja yang ingin memakai jasanya sebagai pelawak.
"Saya kan cuma diundang ya sama panitia. Segala fasilitas juga telah disiapkan kok," ujarnya.
Karena telah sepakat dan semuanya terkait izin telah ditanggung oleh pihak panitia, akhirnya dia bersama sesama pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo, komedian dari Tulungagung dan satu temannya berangkat ke Hong Kong.
Sesampainya di Hong Kong dia bersama Cak Yudo tampil di gedung Simsaui.
Di atas panggung itu Cak Percil sempat menyanyi sesuai undangan pihak panitia.
"Sekira 20 menit tiba-tiba petugas Imigrasi setempat datang menanyakan soal izin kunjungan. Saya benar-benar nggak tahu tentang itu," ucapnya.
Kemudian, Cak Percil dan temannya dibawa ke kantor Imigrasi Hong Kong untuk diperiksa.
Petugas urusan Imigrasi mendakwa mereka menyalahi aturan dan melanggar hukum tentang izin kunjungan.
Baca: Kronologis Tertembaknya Dua Warga saat Eksekusi 14 Rumah di Kampung Batusaraung
"Banyol 20 menit terus dagelan sesasi (satu bulan) di Lai Chi Kok," ungkapnya.
Meski demikian, Cak Percil selalu mengucap rasa syukur bisa keluar dari penjara karena bebas bersyarat dan dapat kembali ke Indonesai.
Ini berkat semua pihak mulai dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong yang telah banyak membantu memfasilitasi sehingga dia dapat bebas dari penjara.
"Saya ucapkan terimakasih tak terhingga pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses negosiasi di Hong Kong," imbuhnya.