Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Jadi Asisten Rumah Tangga, Gadis Garut Ini Malah Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

IF telah melayani sembilan pria hidung belang dan dibayar rata-rata Rp 400 ribu untuk sekali kencan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dijanjikan Jadi Asisten Rumah Tangga, Gadis Garut Ini Malah Ditawarkan ke Pria Hidung Belang
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Tersangka perdagangan orang, Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, di Mapolres Garut, Senin (12/3/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut  menangkap dua orang sebagai tersangka human traffiking, yakni Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan Wawan Gunawan (39), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Korban yang bernama IF (17), awalnya akan dijanjikan bekerja di sebuah rumah sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh tersangka, Wawan.

Namun ternyata Wawan saat itu berkomunikasi dengan Tati untuk mempekerjakan IF sebagai PSK.

Wawan bertugas untuk mencari pria hidung belang yang akan dilayani oleh RN.

Tati lalu menyulap rumah kontrakannya di Kampung Dano, Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang, sebagai sarana untuk IF melayani para pria hidung belang.

Diketahui, IF telah melayani sembilan pria hidung belang dan dibayar rata-rata Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

BERITA TERKAIT

Tersangka Tati, mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu.

Baca: Curhat Seorang Wanita yang Menangis Saat Ingat Masa Remaja Dijual Ibunya kepada Lelaki Hidung Belang

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, laporan kejahatan ini diterima oleh pihaknya pada 8 Maret 2018 di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

"Hal tersebut berdasarkan sejumlah saksi, di antaranya korban dan ibu kandung korban," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (12/3/2018).

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 17, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

"Minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas