Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KIS Diputus Sepihak, Sulistriani Ditolak Saat Berobat ke Puskesmas

Koordinator Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Timur, Arif Witanto menuding, ada input dari daerah yang menyebabkan KIS tidak aktif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KIS Diputus Sepihak, Sulistriani Ditolak Saat Berobat ke Puskesmas
Surya/David Yohanes
Sulistriani yang kartu KIS-nya dinonaktifkan secara sepihak 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Sulistriani (57), warga Desa Dusun Kalituri, RT1/2, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tidak bisa digunakan karena dinonaktifkan secara sepihak.

Koordinator Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Timur, Arif Witanto menuding, ada input dari daerah yang menyebabkan KIS tidak aktif.

"Yang bisa menonaktifkan KIS hanya Kementerian Sosial (Kemensos). Tapi Kemensos tidak mungkin secara sepihak melakukannya," ujar Arif.

Lanjut Arif, input yang mempengaruhi keputusan Kemensos biasanya datang dari Dinas Sosial.

Misalnya seseorang pemegang KIS dilaporkan sudah hidup layak, sehingga tidak berhak memegang KIS.

Namun dalam kasus Sulistriani, Arif mempertanyakan alasan ini.

"Dari satu KK, yang dinonaktifkan justru milik ibu, sementara yang lain masih aktif. Kalau alasan sudah hidup layak, seharusnya semua dinonaktifkan," tegas Arif.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pendampingan yang selama ini dilakukan DKR, banyak KIS yang dinonaktifkan seperti milik Sulistriani.

Hingga kini Arif belum tahu secara pasti, alasan yang membuat KIS dinonatifkan.

Sebab ada beberapa kasus KIS dinonaktifkan tanpa masukan dari Dinas Sosial.

Arif justru curiga, cara ini digunakan Kemensos untuk mengurangi beban Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.

Selanjutnya KIS yang sudah dinonaktifkan dilimpahkan ke PBI APBD.

"Pada akhirnya pemerintah daerah yang akan menanggung, tidak lagi APBN. Apa pun itu, yang jelas masyarakat tidak bisa berobat selama dinonaktifkan," tandas Arif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Sosial Tulungagung, Suprapto mengatakan, sebenarnya pemegang KIS adalah bersyarat.

Misalnya yang bersangkitan harus orang miskin, orang tua, atau masih mempunyai anak yang masih kecil.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas