Usai Jambret dan Bacok Korban, Pelaku Jual Hasil Kejahatannya untuk Kebutuhan Sehari Hari
"Motif keduanya melakukan aksinya itu karena faktor ekonomi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua orang pelaku penjambretan berinisial MIR alias Iqbal (21) warga Umbulharjo dan DDP alias Cengoh (20), warga Gondokusuman mengaku nekat melukai dan mengambil barang berharga milik Ignatius Setiawan Budi (39), warga Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta karena tak punya cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Motif keduanya melakukan aksinya itu karena faktor ekonomi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi (Kompol) M Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM, Rabu (14/3/2018).
Sementara itu, kepada awak media Iqbal mengakui bahwa hasil yang didapatkan dari penjambretan dijual dan kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Selain itu, ternyata Iqbal kesehariannya merupakan seorang karyawan di sebuah kedai di kawasan wisata yang berada di Kota Yogyakarta.
"Saya kerja kedai kopi yang ada di Malioboro. Ya karena gajinya tidak cukup juga untuk kebutuhan sehari-hari, jadinya melakukan itu untuk tambah-tambah pemasukan uang," ucapnya dengan nada lirih.
Baca: Pensiunan Polisi Korban First Travel Ini Ungkap Kekecewaannya Setelah Kehilangan Rp 120 Juta
Kasat Reskrim mengatakan, karena kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya, khususnya saat berkendara sendiri dan melintas di tempat-tempat yang notabennya sepi.
Selain itu, apabila mengetahui ataupun menjadi korban dari tindak kejahatan agar tak ragu untuk melaporkan kepada pihaknya.
"Himbauannya agar masyarakat selalu waspada dan mawas, diri jangan sampai lengah dimanapun berada karena tindak kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja," ujarnya.
Ia menambahkan, karena perbuatan kedua pelaku jelas-jelas telah menyalahi ketentuan yang berlaku maka akan diproses lebih lanjut dan keduanya diperkirakan akan menghabiskan waktu yang lama di balik jeruji besi penjara.
"Untuk keduanya, dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan keduanya diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: rid
Berita ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Merasa Gajinya Tak Cukup, 2 Warga Kota Yogya Ini Nekat Menjambret dan Bacok Korbannya