Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Periksa Komisioner KPU Kabupaten Nunukan

Bawaslu Kabupaten Nunukan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

"Hari ini semua komisioner KPU kami periksa. Keputusannya nanti kami rapatkan sebelum melangkah kepada tahapan lebih jauh seperti melaporkan ke DKPP," kata Muhammad Yusran, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Kamis (15/3/2018).

Pihaknya melakukan pemeriksaan terkait sejumlah temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan dan aduan dari calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merasa dirugikan atas keputusan KPU saat seleksi.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat

Temuan dan aduan itu, kata dia, mengindikasikan komisioner KPU Kabupaten Nunukan telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Nanti kami lengkapi bukti dan persyaratan sebelum meneruskan kasus ini ke DKPP," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Yusran menegaskan, saat seleksi calon anggota PPK dan PPS, Bawaslu Kabupaten Nunukan selalu memberikan nama-nama calon peserta yang terindikasi cacat hukum.

Sayangnya penelitian administrasi diduga tidak maksimal sehingga pelanggaran tetap dilakukan.

"Seharusnya nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU telah mendapat perhatian khusus ketika pemeriksaan administrasi. Namun yang terjadi kekhilafan berlanjut saat tes kelulusan telah mencapai tahap akhir. Ini yang kemudian menciptakan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi," katanya.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi

Sebelumnya KPU Kabupaten Nunukan mengaku telah menindaklanjuti temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan mengenai pasangan suami istri (pasutri) yang dilantik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.

Dua pasang pasutri ini diketahui dilantik di Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Lumbis Ogong.

"Kami sudah lakukan klarifikasi. Kami kembalikan kepada mereka, siapa yang harus mengundurkan diri? Suami atau istri? Biar mereka yang putuskan," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar, Rabu (14/3/2018).

Bawaslu Kabupaten Nunukan menemukan sejumlah pasutri yang lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas