Bawaslu Periksa Komisioner KPU Kabupaten Nunukan
Bawaslu Kabupaten Nunukan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
Editor:
Dewi Agustina
Dari temuan itu diketahui Sukmawati yang dilantik sebagai anggota PPS Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur ternyata istri dari Rahmat Aziz, anggota PPS Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik.
Selain itu ada seorang anggota PPS yang pasangannya dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lumbis Ogong.
"Mereka sebenarnya tahu pasutri tak diperbolehkan. Tetapi perkiraan mereka, kalau beda desa tidak masalah. Nah itu yang menjadi masalah," ujarnya.
Pasutri yang menjadi penyelenggara Pemilihan Umum secara bersama-sama dikhawatirkan mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
"Untuk persoalan pengganti mereka yang mengundurkan diri, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai ranking nilai peserta saat mengikuti seleksi baik administrasi, tes tulis juga wawancara," ujarnya.
Baca tanpa iklan