Bu Kades Bulu Ditahan terkait Kasus Pungli Kepengurusan Sertifikat Tanah di Kediri
Tersangka Hj Siti Nurhasanah Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Kediri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan sertifikat atau surat tanah di Kabupaten Kediri, Kamis (15/3/2018) siang.
Tersangka Hj Siti Nurhasanah (52) Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kediri.
Heru Prasetyo, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang sebelumnya sudah di P21.
Saat ini sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke JPU.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi
"Tersangka masih diperiksa jaksa penuntut umum," tuturnya kepada Surya, Kamis (15/3/2018).
Heru mengatakan penyerahan tersangka Bu Kades Bulu beserta barang bukti kepada Kejari, maka terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ditahan JPU Kejari Kabupaten Kediri dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kediri," ujarnya.
Setelah menerima berkas perkara kasus pungli tersangka Kades Bulu, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka
"Tersangka Kades Bulu yang sekarang diserahkan ke Kejari setelah berkas perkara di P21," jelasnya.
Adapun dakwaan terhadap tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang diberitakan, Tim Saber Pungli Polresta Kediri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap tersangka Hj Siti Nurhasanah (52) di sebuah rumah Desa Gapuk, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Sabtu (12/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.
Tersangka terbukti melakukan pungli kepengurusan sertifikat tanah terhadap warga yang mengurus surat tanah.
Modus tersangka yakni meminta sejumlah uang untuk biaya satu berkas pengajuan persyaratan sertifikat tanah pengalihan hak atas tanah ahli waris, senilai Rp 2 juta.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Saat itu, korban merasa keberatan dan akhirnya tersangka mematok harga pengurusan dokumen tanah Rp 1,5 juta.
Penangkapan tersebut berhasil disita uang tunai hasil pungli Rp 4 juta dan satu berkas akta hibah tanpa tanda tangan Bu Kades dan empat berkas tanpa tanda tangan serta satu surat pernyataan waris almarhum Patah Katam.
Tersangka yang melakukan pungutan liar pada kepengurusan tanah di Kediri itu sangat bertolak belakang dengan Program Prona Nasional Agraria (Prona).
Dalam Prona tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo membagikan gratis sertifikat tanah pada warga di seluruh Indonesia.